MEDAN-Afriady, SE (46) selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan anak buahnya, Munawwarah,SE (35) mantan pengelola agunan tedakwa perkara korupsi Rp 1,8 miliar dengan cara menggelapkan 1,8 kg emas jaminan nasabah Pegadaian dituntut Jaksa masing-masing 7 tahun penjara .
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan, Julita Purba dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Kamis (30/3/2023) sore.
Selain itu, Afriady warga Jalan Menteng Indah Kekurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai itu dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan bulan.
Tidak cuma itu pimpinan cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 itu dihukum membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 843 juta plus subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Munawwarah juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 862 juta subsider 4 tahun.
Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Medan itu menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menuntut, JPU Fauzan Hasibuan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengakui terus perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Untuk.mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang menarik perhatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Kamis pekan depan.
Diketahui, penggelapan jaminan milik nasabah Pegadaian Syariah Setia Budi Medan itu terkuak, setelah nasabah protes karena jaminan hilang setelah melunasi hutangnya.
Ketika ditelusuri ternyata hilangnya jaminan nasabah berupa emas akibat ulah kedua terdakwa.
Terdakwa Afriady bekerjasama dengan Munawwarah menggelapkan 39 fisik logam mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang .
Berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp.1.825.431.565 (esa)