Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

News508 Dilihat

LANGKAT – Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan 2 pasangan diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu di Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (15/11/2023) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang didampingi Kasat narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto membenarkan para pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat

“Benar Sat Narkotika Polres Langkat amankan dua pasangan sedang pesta narkotika jenis sabu -sabu, ke empat pelaku itu berinisal, DMS (22) warga Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Z (39) warga Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.WAP (22) IRT warga, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat dan HA (36) IRT Warga Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tim SAR Gabungan Evakuasi Pria Yang Jatuh di Perairan Pulau Ilik

Turut juga diamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu -sabu dengan berat bruto 0,11 gram,1 bungkus kotak rokok merk club X, 2 mancis,1 buah kaca pirek,1 alat hisap berupa bong,1 skop yang terbuat dari pipet plastik dan 1 sepeda motor honda vario warna merah tanpa Nopol.

BACA JUGA :  Jalan ke Wisata Pantai Pasir Hitam Desa Kwala Gebang Hancur, Puluhan Tahun Warga Makan Abu

AKP Hardiyanto menambahkan, di hari Rabu 15 November 2023 sekira Pukul 19.30 Wib, Team Opsnal Unit II yang dipimpinnya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat diduga sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kasat memerintahkan Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tersebut. Kemudian tim menuju TKP sekira pukul 20.00 WIB, melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan dua pasangan di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya Sat Narkotika Polres Langkat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di kamar depan rumah tersebut.

BACA JUGA :  Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah

Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Terpisah ,Kapolres Langkat menegaskan, penindakan ini bukti dan komitmen pihak Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Langkat

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran dan transaksi Narkotika agar memberitahukan kepada Polres Langkat. (red)