Marwah Kesultanan Langkat Dinilai Bukan Sekadar Gelar Dan Simbol

News52 Dilihat

MEDAN – Penguatan marwah Kesultanan Langkat dinilai tidak cukup hanya melalui simbol dan gelar, tetapi harus diwujudkan melalui pemahaman terhadap sejarah serta nilai luhur yang diwariskan masyarakat Melayu.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang digelar BADKO PMPT Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026).

Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat Azhari A.M. Sinik mengatakan qanun adat tidak dapat dipisahkan dari perjalanan Kesultanan Langkat dan tata kehidupan masyarakat Melayu.

Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai qanun adat harus mempertemukan sumber sejarah, kajian akademik dan pemahaman tokoh adat.

Azhari menegaskan marwah Kesultanan Langkat harus dijaga dengan memahami sejarah dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

BACA JUGA :  Rapat Pansus Ranperda PBMD, Dhiyaul Hayati: Akan Dibahas Pasal per Pasal

Sementara itu, Datuk Djohar Arifin Husin mengingatkan agar adat tidak berhenti sebagai simbol.

Menurutnya, adat memiliki nilai yang berkaitan dengan amanah, persatuan, musyawarah, penghormatan terhadap sesama dan tanggung jawab seorang pemimpin.

Ia berharap kajian qanun adat dapat dilakukan secara ilmiah dan menghasilkan dokumentasi yang dapat menjadi rujukan bagi generasi mendatang.

Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., mengatakan kajian qanun adat juga perlu ditempatkan dalam perspektif hukum dan sejarah.

Menurutnya, perlu dibedakan antara nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Pendekatan akademik diperlukan agar pembahasan qanun adat dapat dilakukan secara objektif dan tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

BACA JUGA :  Jaga Stabilitas dan Kondusivitas, Ini Empat Strategi Pj Gubsu Hasanuddin

Prof. Edy Ihsan mengatakan nilai sejarah harus diwariskan kepada generasi muda melalui penelitian, dokumentasi dan pendidikan budaya. Menurutnya, terputusnya pemahaman sejarah dapat berdampak pada hilangnya sebagian identitas budaya masyarakat.

Karena itu, ia mendorong agar qanun adat terus dikaji sehingga tidak hanya menjadi bahan diskusi, tetapi dapat menjadi sumber pengetahuan yang dapat dipelajari lintas generasi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe menyatakan pelestarian sejarah dan budaya membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, akademisi, tokoh adat, budayawan dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga warisan tersebut.

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan penguatan budaya Melayu juga berkaitan dengan upaya mempererat persatuan masyarakat Pantai Timur.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

Menurutnya, pemahaman terhadap adat dan sejarah harus dibangun secara benar sehingga tidak menimbulkan pemaknaan yang keliru.

Forum menilai penguatan marwah Kesultanan Langkat pada masa kini perlu ditempatkan secara proporsional melalui pendekatan sejarah, adat, budaya dan hukum.

Nilai luhur Melayu seperti musyawarah, amanah, keadilan, persatuan dan penghormatan terhadap adat dinilai tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, marwah Kesultanan Langkat tidak semata-mata berbicara mengenai simbol atau gelar, tetapi juga tentang bagaimana nilai luhur tersebut dapat terus dipahami, dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. (Red)