Melawan saat Pengembangan, Residivis Curanmor Kawasan Medan Area Ditembak

MEDAN – Seorang residivis pencurian kenderaan bermotor (curanmor ) terpaksa ditembak kakinya, gara-gara melawan saat dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya.

Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, melalui Kanit Reskrim, AKP A Philip Purba, Sabtu (26/2/2022).

Tersangka DI alias Dodi alias Dof (43), merupakan residivis kambuhan, saat ini telah diboyong ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses pemeriksaan, terang AKP A Philip Purba.

Dl Alias Dodi alias Dof diamankan atas kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda vario 150 warna putih BK 2801 ZAJ milik muhammad Reza (35), warga jalan menteng ll, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (15/2/2022), dini hari.

“Saat itu tersangka masuk ke rumah korban dan membawa kabur sepeda motor serta dompet warna abu-abu berisikan STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal lainnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar mecapai Rp 20jt,” tambahnya lagi.

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap, Rabu (23/2/2022), di depan rumahnya di Jalan HM Joni Gang Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp3,1juta,” kata AKP A Philip purba.

Namun saat dibawa mencari barang bukti kejahatannya, tersangka mencona melarikan diri dengan cara melawan petugas. Tidak mau buruannya kabur, petugas pun terpaksa memberikan tidak tegas terukur dengan cara menembak ke arah bagian kaki tersangka.

“Tersangka kita lumpuh dengan cara menembak kakinya saat di bawa pengembangan. Dari kasus ini kita juga turut menyita satu buah KTP, STNK, Kartu ATM Dan SIM. Yang semuanya itu milik korban,” tutupnya.

Kini sang Residivis kambuhan itupun harus kembali di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPindana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 thn penjara. (Red)