Mencuri di Kilang Padi Napitupulu, Napitupulu Cs Diringkus Polsek Hamparan Perak

News330 Dilihat

HAMPARAN PERAK – Entah apa yang ada di benak Miko Napitupulu (17), warga Dusun V Desa Kota Datar dan Roni (22) warga Dusun II Desa Kata Datar, Kec Hamparan Perak, Deli Serdang, hingga nekat mencuri di kilang padi milik korban, Abdul Samian Napitupulu (46), tetangganya dan semarga pula.

Kedua pencuri kampung ini pun hanya bisa terdiam saat diringkus unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Taput Gelar 'Jum'at Curhat', Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Peristiwan itu sendiri diketahui korban pada Sabtu (7/5/2022) lalu, saat melihat pintu utama kilang padi sudah dalam keadaan terbuka, yang biasanya tertutup.

Korban yang memeriksa ke dalam ruangan, terkejut melihat dua unit mesin pemisah padi dengan beras, 3 unit poly roda angin, 1 unit mesin dompeng 6 PK, 1 unit mesin Genset 150 KVA dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol BK 3290 ABB telah raib. Kerugian ditaksir sebesar Rp 20.000.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Hamparan Perak.

BACA JUGA :  Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Kabanjahe Pasang Spanduk Himbauan di Daerah Rawan Kecelakaan

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Rabu (7/12/2022), anggota unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapat informasi ciri-ciri salah seorang pelaku sedang berada di sebuah kios di Dusun I Desa Kota Datar, Hamparan Perak,” kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP HD Simanjuntak SH, Kamis (8/12/2022).

Pelaku, Roni, langsung diamankan tanpa perlawanan. Dan saat diinterogasi, ia mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, Miko Napitupulu.

BACA JUGA :  Kapolres Padang Lawas Kukuhkan 32 Orang Paskibraka

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Miko, yang kemudian berhasil diamankan saat duduk di depan rumah warga di Dusun V Desa Kota Datar.

Keduanya pun akhirnya ditahan di Polsek Hamparan Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)