Nekat Jadi Kurir 401 Butir Ekstasi, IRT Diadili PN Medan

News1244 Dilihat

MEDAN,(media24jam.com)-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Yani Sofianti (44) warga Jalan Kebun Bunga No. 40 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 401 butur diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/3/23).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristinawati, mengatakan awalnya terdakwa dihubungi oleh Bambang (dalam penyelidikan) dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi miliknya agar dijualkan.

BACA JUGA :  Terungkap di Sidang Gugatan TSO, Saksi Fakta Perkuat Keterangan Saksi Ahli Margarito

“Setelah itu, terdakwa dan Bambang berjanji ketemu di pinggir Jalan Aksara Pancing. Saat ketemu Bambang menyerahkan dua bungkus plastik klip bening yang berisi pil ekstasi kepada terdakwa,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan.

Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah menerima barang haram tersebut terdakwa yang juga warga Jalan Karyawan Lama Desa Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang itu pergi meninggalkan Bambang, dan selanjutnya terdakwa pergi ke Pajak Petisah untuk membeli sayur.

BACA JUGA :  Saputra Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara, BBnya 1,16 GramĀ 

Namun saat sedang melintas di Jalan Sunggal, kata JPU, tepatnya di pinggir jalan di samping kantor PDAM Medan Sunggal, Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan ditemukan pil ekstasi di dalam tasnya sebanyak 401 butir.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas jaksa. (esa)

BACA JUGA :  Guntur Syahputra Tunjukkan Kepedulian, PAC PP Medan Denai Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga