Obstruction Of Justice dalam Perkara Rumah Rehabilitasi di Langkat

Pers Release

Dramatisasi Pasca Operasi Tangkap Tangan Bupati Langkat nonaktif sangat nyata tertstruktur dan sistematis. Dramatisasi ini kami anggap sengaja di bangun dan di konstruksikan sedemikian rupa untuk menggiring opini publik terkait persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat.

Berbagai issu yang dilemparkan dalam pemberitaan yang massif yang sangat Tendensius dituduhkan membabibuta kepada Klien kami, dimana telah terjadi perbuatan sadis, perbudakan dengan menggunakan istilah – istilah yang sengaja di design sedemikian rupa untuk mendiskreditkan dan membunuh Karakter Klien kami, seperti pemilihan istilah “ Kerangkeng Manusia ” yang di munculkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

 

Dari sekian banyak saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut umum di muka persidangan sampai saat ini, tidak ada keterangan yang disampaikan para saksi di muka persidangan seperti issu-issu dan penggiringan opini bombastis mengerikan yang sudah kadung di hembuskan oleh LPSK ke Publik.

 

Dilarang Undang – undang

Selain itu, LPSK juga selain pernah mengirimkan surat kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar Berkordinasi kepada LPSK  yang jelas –jelas di larang oleh Undang-undang yang berlaku di NKRI, LPSK masih berupaya agar saksi-saksi yang sudah berbulan lamanya di sembunyikan untuk di sidangkan secara online, tanpa di hadirkan di persidangan.

LPSK tidak sadar bahwa keinginan nya agar saksi diperiksa secara online dapat mengaburkan fakta dan kebenaran materill saat pemeriksaan dalam persidangan karena berbagai faktor.

 

Obstruction of Justice

Cara-cara seperti ini terlebih dilakukan oleh LPSK yang merupakan bagian dari Negara merupakan tindakan yang jauh dari keinginan bersama untuk penegakan Hukum, dan secara aktif dan sadar kami sinyalir bahwa LPSK sedang melakukan Obstruction of Justice (Tindakan Menghalangi Poses Hukum).

 

Secara formil, Obstruction of Justice merupakan perbuatan terlarang yang mengandung sanksi pidana di dalamnya. Tindakan ini biasanya dilakukan saat proses peradilan yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan persis seperti praktik-praktik yang dilakukan oleh LPSK baik dalam penggiringan opini di publik, intervensi ke Majelis Hakim dengan meminta agar Majelis berkordinasi melalui surat resmi, menyembunyikan saksi-saksi sehingga Jaksa Penuntut Umum susah untuk menghadirkan saksi kepersidangan, meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara online.

 

Penghalangan keadilan

Segala upaya di atas yang coba dilakukan oleh LPSK kami nilai juga sebagai, “ Penghalangan keadilan” yaitu suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.

 

Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan. Tindakan ini termasuk perbuatan kriminal karena jelas menghambat jalannya proses penegakan hukum serta merusak citra lembaga penegaknya.

 

Lega dan terbantu

Atas uraian kami di atas, bisa kami pastikan bahwa LPSK dalam perjalanan persidangan terkait yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat tidak tau atau tidak mau tau terkait fakta- fakta persidangan yang saat ini sedang memasuki acara pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh JPU.

 

Salah satu saksi yang di hadirkan oleh JPU, yaitu Kakak dari Alm.Sarianto Ginting yang memaparkan bahwa keluarga lega dan sangat merasa terbantu setelah Alm Sariandi Ginting di terima dan di jemput oleh pihak dari Panti Rehabilitasi. Kakak korban memaparkan alasan keluarga memohon dan meminta kepada Pihak Rumah Rehabilitasi agar Alm Sarianto Ginting di Rehab di Panti Rehabilitasi Raja Tengah karena sudah sangat meresahkan keluarga.

 

Dalam kesaksiannya di persidangan, Kakak Almarhum juga memaparkan bahwa Sariandi Ginting sudah mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu-shabu sejak duduk dibangku SMP dan kecanduan tersebut membuat Sariandi Ginting sudah mengalami Gangguan Syaraf lama dan harus mengkonsumsi obat penenang dengan waktu yang cukup lama.

 

Sering mengamuk

Selain itu Sarianto Ginting sering mengamuk dan menodongkan pisau kepada orang tuanya untuk mendapatkan uang sejumlah Rp.200.000; untuk membeli shabu-shabu dan terjadi berulang-ulang.

 

Disampaikan juga di depan persidangan bahwa Alm Sariandi Ginting sudah berulang kali di bawa ke tempat rehabilitasi antara lain, Rehabilitasi di Batam, Dua kali di Rehabilitasi di Simalingkar, Rehabilitasi di Berdikari, Rehabilitasi juma buluh di Binjai Selatan.

Percobaan bunuh diri

Kakak korban juga menceritakan dalam persidangan bahwa selain Almarhum jarang makan, Almarhum juga pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan So Clean pembersih lantai sehingga almarhum harus dirawat berbulan-bulan di Rumah sakit.

 

Kesaksian dari para saksi yang sudah di periksa di persidangan kami katakan tidak di ketahui atau LPSK tidak mau tau karena kami lihat sudah Subjektif melihat perkara ini dengan mengenyampingkan keadilan untuk semua.

 

 

Kantor Hukum, Sangap Surbakti & Patners