MEDAN – Pelaku pemalakan, yang memaksa pengemudi mobil membayar parkir sebesar lima ribu rupiah di depan Paladium Mall dan videonya viral di media sosial, akhirnya diringkus Polsek Medan Baru.
Peristiwa itu terjadi Kamis malam (06/10/2022), pelaku EL (37), warga Starban Polonia, meminta uang parkir kepada pengendara mobil yang baru keluar dari restoran depan Palladium sebesar Rp5.000. Namun pengemudi memberikan uang sebesar Rp 2.000, hingga kemudian terjadi adu mulut dan keributan.
“Pengemudi mobil merekam serta mengunggahnya ke sosial media. Atas informasi viralnya video aksi pemalakan tersebut, personel bergerak cepat dan mengamankan pelaku ke kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Jumat (07/10/2022).
Ginandjar mengatakan pihaknya akan bersikap tegas kepada para pelaku pungutan liar atau juru parkir (jukir) yang meminta uang secara paksa kepada setiap pengguna kendaraan.
Ia pun mengajak semua pihak agar menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru. (Red)