Pemko Medan akan Lakukan Penataan Aset Daerah di Kelurahan Nelayan Indah dan Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan
MEDAN – Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah yang terletak di dua kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan. Inventarisasi aset yang bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luas mencapai 180 Hektar ini berada di Kelurahan Sei Mati dan Kelurahan Nelayan Indah.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Zulkarnain Lubis di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/5). Menurutnya penataan dan pengelolaan aset ini merupakan program Wali Kota Medan Bobby Nasution agar aset milik Pemko Medan jelas sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Dijelaskan Zulkarnain, berdasarkan catatan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) di kawasan Medan Labuhan ada aset tanah milik Pemko Medan yang bersertifikat HPL nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luasan total tanahnya 180 Hektar. Termasuk didalamnya Kelurahan Nelayan Indah (Kampung Nelayan) yang dulunya dibangun. Menurut Zulkarnain Kampung Nelayan sendiri kerjasama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan pada waktu itu dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.
“Kampung Nelayan merupakan bagian dari HPL Pemko Medan. Dimana waktu dibangunnya perumahan nelayan di kampung nelayan Pemko Medan mengajukan rekomendasi teknis untuk diterbitkan HGB diatasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya saat itu diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN,” Kata Kepala BPKAD Kota Medan.
Dijelaskan Zulkarnain, sebelum melakukan penataan dan pengelolaan aset, pihaknya telah menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Medan Labuhan guna mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang teridentifikasi selama ini menggunakan lahan yang merupakan aset Pemko Medan tersebut.
“Kemarin kita menggelar sosialisasi khusus melalui Tim terpadu yang dihadiri Perwakilan Kejari Belawan, Kapolsek dan Danramil serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan perbankan BTN bersama masyarakat yang teridentifikasi oleh Kecamatan dan Kelurahan selama ini menggunakan ataupun memanfaatkan lahan HPL Pemko Medan yang berada di Kecamatan Medan Labuhan,” ungkapnya.
Menurut Zulkarnain Sosialisasi dilakukan agar lebih menjelaskan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa HPL yang ada di Kecamatan Medan Labuhan itu milik Pemko Medan, sebab teridentifikasi yang menggunakan dan memanfaatkan HPL tersebut berganti – ganti. Jadi kita tidak mengetahui bagaimana informasi apa yang diperoleh masyarakat khususnya masyarakat yang memanfaatkan aset Pemko Medan tersebut.
“Kita sosialisasikan HPL nomor 1 sampai dengan HPL nomor 5 yang merupakan aset Pemko Medan ini berharap nantinya masyarakat dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam melakukan penatausahaan aset yang tertib, sebab langkah- langkah penatausahaan adalah inventarisasi sehingga dalam inventarisasi aset nanti Tim terpadu akan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan jika masyarakat sudah disosialisasikan dan memahaminya nantinya ketika dilakukan inventarisasi seperti pemasangan plank, pengukuran ulang dan pemasangan patok tidak ada masyarakat yang menghalang-halangi.
“Kita juga akan lakukan Inventarisasi dan validasi terhadap HGB yang diterbitkan di pada HPL di Kelurahan Nelayan Indah. Kita berharap semuanya mendapatkan dukungan dari masyarakat,” Ujar Zulkarnain.
Diakui Zulkarnain dalam sosialisasi yang digelar kemarin pada dasarnya masyarakat yang memanfaatkan HPL Pemko Medan mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik mereka tetapi milik Pemko Medan. “Mereka juga berharap dilibatkan jika seandainya ada kebijakan ataupun program untuk mendayagunakan maupun memanfaatkan aset tersebut lebih produktif di masa mendatang,” ucapnya.
Selanjutnya Zulkarnain menegaskan bahwa perencanaan penggunaan dan pemanfaatan ataupun kerjasama terhadap aset daerah hal yang paling pokok seyogyanya melalui mekanisme yang sah. Hal ini juga termasuk dalam bentuk penatausahaan aset yang tertib. Kita juga akan melakukan langkah pengamanan dan penertiban agar Aset Pemko Medan terjaga terpelihara tidak hilang dan terhapuskan ataupun digunakan tanpa kerjasama yang sah.
“HPL di Kecamatan Medan Labuhan tersebut itu diketahui telah tercatat menjadi Aset Pemko Medan berdasarkan Sertifikat HPL nomor 1 sampai dengan HPL 5 yang diterbitkan tahun 1994 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya bagaimana pun aset akan digunakan sepenuhnya sebagai sumber daya pembangunan kota untuk meningkatkan program kerja yang berorientasi kesejahteraan masyarakat,” Sebut Zulkarnain sembari menambahkan tanah yang berada di Kecamatan Medan Labuhan tersebut merupakan aset milik Pemko Medan yang harus dikelola secara tertib efektif dan produktif. (Red)