Pengganti Antarwaktu, Khalil Prasetyo Resmi Jadi Anggota DPRD Medan

MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom, di Gedung DPRD Medan, Jalan kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Selasa (14/02/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan HT Bahrumsyah SH MH, ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Medan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188/44/92/KPTS/2023, Tanggal 27 Januari 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama R Muhammad Khalil Prasetyo STI, MKom, sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan, menggantikan Ir Sahat B Simbolon (Almarhum).

Wali Kota Medan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, memberikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kota Medan dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Medan.

“Keberadaan Saudara di DPRD Kota Medan diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Kota Medan selama berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan”, kata Aulia Rachman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, berharap agar R Muhammad Khalil Prasetyo STI, MKom., segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman SE, unsur Forkopimda Kota Medan, para Kepala OPD atau yang mewakili, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta Camat dan Lurah se-Kota Medan (red)