Pengukuhan Pengurus FPLA Deli Serdang 2025–2030

News120 Dilihat

LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan mengukuhkan kepengurusan Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kabupaten Deli Serdang periode 2025–2030, Rabu (4/2/2026).

Pada pengukuhan yang diselenggarakan di Sekretariat FPLA, Jalan Pasar IV, No.25, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam dan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS tersebut, Bupati menegaskan, FPLA merupakan wadah strategis yang lahir dari inisiatif pemuda.

“Masalah suku, agama, dan ras masih menjadi isu yang sensitif. Namun hari ini kita melihat pemuda Deli Serdang mampu membentengi daerah ini dengan bersatu dan menyatukan kekuatan di tengah perbedaan,” ujar Bupati.

BACA JUGA :  Kahiyang Ayu Ajak Seluruh Anggota PKK Perluas Kemitraan Agar Program-program Berjalan Maksimal

Keberadaan FPLA diharapkan menjadi garda terdepan pemuda dalam menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta merawat kebhinekaan di Kabupaten Deli Serdang secara berkelanjutan.

Selain itu, FPLA juga diminta terus aktif mengambil peran nyata di tengah masyarakat serta menjadi contoh toleransi dan persatuan, tidak hanya di Sumatera Utara (Sumut), tetapi juga di tingkat nasional.

BACA JUGA :  KPPU Beri Sanksi Denda  RP 1 Triliunan Lebih hingga Desember 2022

“Kami siap mendukung penuh. Kami percaya, merekalah yang kelak akan menjadi regenerasi dan pemimpin masa depan di Deli Serdang,” tegasnya.

Adapun susunan pengurus FPLA Deli Serdang periode 2025–2030 yang dikukuhkan, yakni Ketua Zulfahmi Hasibuan, Sekretaris Jonni Naibaho, dan Bendahara Muhammad Syam Nasution.

Jajaran Wakil Ketua terdiri dari Julyadi Y Pulungan, Tareq Adel, Indra Tarigan, Ilham Dani, dan Yanras.

Sementara itu, Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi dan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janso Sipahutar ST MT didapuk sebagai Dewan Pembina. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deli Serdang, Dr H Khairul Anwar MA MSi bergabung dalam jajaran Dewan Penasihat.

BACA JUGA :  Terdakwa pembunuhan di Medan dihukum 12 tahun penjara.

Hadir pula pada pengukuhan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang, Drs H Kaya Hasibuan, unsur tokoh lintas agama dan pemuda lainnya. (Es)