Peralihan Pengelolaan LPJU, DPRD Medan: Dishub Harus Beri Pelayanan Lebih Baik
MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS ingatkan peralihan pengelolaan layanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan harus lebih baik. Sehingga, keluhan warga soal sulitnya LPJU selama ini tidak ada lagi dan pelayanan ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Hendra DS kepada wartawan, Kamis (12/1/2023) menyikapi peralihan pengelolaan LPJU di Medan. Dimana dengan disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan terjadi perampingan OPD meleburnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Dikatakan Hendra, Dinas Perhubungan harus lebih respon dengan keluhan warga. “Bukan hanya menyahuti keluhan soal kerusakan lampu tetapi yang lebih penting lagi soal permintaan pemasangan baru LPJU supaya segera direalisasikan,” tandas Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Menurut Hendra, layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 Jam lewat No 0813-9600-0934 oleh Dishub Medan harus terlaksana dengan baik. “Kita apresiasi inovasi itu karena warga bisa langsung lapor. Tetapi jangan nantinya berfungsi sementara untuk menerima pengaduan. Kiranya dapat segera direalisasikan dan ada solusi berkelanjutan,” paparnya.
Selama ini, ia banyak menerima aspirasi warga terkait Lpju rusak dan permohonan pemasangan baru yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, kesannya pemasangan LPJU lebih fokus di inti kota dan lingkungan pemukiman warga dikesampingkan.
Seperti diketahui, sejak kemarin, Dishub Kota Medan telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934. Gebrakan itu seiring pengalihan penanganan LPJU dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dishub Kota Medan. (red)