Peraturan DPRD Medan tentang Tatib Ditargetkan Selesai 3 Bulan

News916 Dilihat

MEDAN – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib (Tatib) menargetkan pembahasan akan tuntas dalam waktu tiga bulan ke depan.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan Rabu (15/2/2023). “Kita targetkan pembahasan oleh pansus selesai tiga bulan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Ia berpendapat peraturan ini merupakan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang Tata Tertib.

Rancangan peraturan DPRD Kota Medan ini juga bertujuan meningkatkan peran maupun fungsi anggota dewan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membahas rancangan ini dengan menghimpun berbagai masukan, baik dari pihak terkait maupun daerah lain.

BACA JUGA :  Gegara Duit Rp 5 Juta, Hasanul dan Riski, Kurir 1Kg Sabu Jadi Pesakitan di PN Medan.

“Karena rancangan peraturan ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman kinerja dewan menjadi lebih baik lagi,” terang Dedy yang politisi Partai Gerindra ini.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim menekankan personalia Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tatib agar membahas peraturan ini secara utuh.

Pihaknya mengharapkan agar peraturan tata tertib ini bermanfaat bagi DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas untuk melayani kepentingan masyarakat. (red)

News Feed