Jual Cincin Batu Berlian Palsu, Lie Joen Pin Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN-Lie Joen Pin Alias Willy (59) warga Jalan Metal IV Lingkungan .XXVIII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli  terdakwa perkara penipuan dengan modus jual cincin batu berlian kelihatan asli tapi palsu (Aspal) dihukum 2 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu(15/2/23).

Majelis Hakim yang diketaui Sulhanuddin dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 dari KUHPidana .

Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy terbukti bersalah telah melakukan penipuan yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun penjara,”sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara online.

Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan merugikan orang lain dengan maksud untuk menguntung kan diri sendiri .

“Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim .

Sementara, menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir -pikir.

Usai pembacaan putusan, dan mendengar sikap terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini selesai dan ditutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan, perkara ini bermula terdakwa Lie Joen Pin Alias Willly memiliki hutang kepada saksi korban kurang lebih sebesar Rp. 173.000.000,-.

Dikatakan JPU, kemudian pada tanggal 02 Mei 2021 terdakwa menelpon saksi korban dan menawarkan 1 buah batu berlian bentuk cincin dangan harganya minimal Rp.130.000.000,- 

“Satu buah batu cincin berlian milik terdakawa itu sebagai kompensasi hutang terdakwa dan menyuruh saksi korban untuk membayar Rp.20.000.000 saja, dan pada saat itu saksi korban tertarik untuk membelinya dan menganggap hutang sebelumnya lunas,”ujar JPU.

Kemudian saksi korban berjumpa dengan terdakwa di Coffee Shop di Jalan Gatot Subroto dengan maksud untuk melihat dan mencoba cincin batu berlian itu. 

Dalam pertemuan itu, terdakwa kembali menawarkan batu berlian berbentuk cincin tersebut kepada saksi korban dan terdakwa mengatakan kalau batu berlian berbentuk cincin itu asli.

Saat pertemuan itu kata JPU, untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa membawa alat tester agar mengetahui kekerasan batu mulia. apabila saat ditempelkan dibatu berlian signal dari alat tersebut akan naik dan menandakan batu berlian tersebut asli.

Saat itu saksi korban melihat hasilnya, saksi korban percaya dan yakin lalu saksi korban membeli batu cincin berlian itu. Disitu terdakwa mengatakan kepada saksi korban sertifikat asli batu berlian akan menyusul. Berikutnya  saksi korban pergi ke ATM untuk mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa 763501000536 An.LIE JOEN PIN Als WILLY.

“Hanya saja dikarenakan system transfer sudah limit, saksi korban menarik uang kekurangganya sebesar Rp.10.000.000,- dan kembali ke tempat terdakwa untuk menyerahkan uang kekuranggannya,” kata JPU.

Setelah saksi korban berikan uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang itu kepada 2 orang temannya yang duduk dilokasi berjarak 2 meja dengan saksi korban, tapi saksi  korban tidak kenal dan tau namanya, setelah selesai menyerahkan uang, kemudian saksi korban dan terdakwa pulang kerumah masing-masing. 

Singkat cerita, saksi korban curiga, karna sertifikat batu cincin berlian yang dijanjikan terdakwa belum juga diberikan, kecurigan saksi korban bertambah, untuk memastikan, saksi korban pergi ke Sun Plaza ke Toko berlian Tiara mengecek keaslian batu cincin tersebut.

Namun setelah dicek oleh pemilik toko, ternyata batu berlian itu palsu dikarenakan terdapat tulisan GRA yang menunjukan buatan pabrik atau imitasi. 

Kurang puas dengan pengecekan pertama, berikutnya saksi korban kembali mengecek batu cincin berlian itu ke ahli batu FEBRY SL-RASYIED dan hasil juga sama, bahwa batu cincin berlian itu palsu.

“Dengan perasaan kecewa, saksi korban pulang kerumahnya, lalu menelpon terdakwa dan menjelas kan kepada terdakwa kalau batu cincin berlian itu palsu, kepada terdakwa, saksi korban meminta agar uangnya dikembalikan,” ucap JPU.

Ketika itu, jelas JPU, terdakwa mengatakan sorry, sayapun baru tau itu palsu dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban.

“Namun setalah ditunggu-tunggu terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban. Akhirnya perkara inipun bergulir ke ranah hukum,” pungkas JPU (esa)