MEDAN-Muklis Sahputra (25) warga
Jalan Dusun Bahagia Desa Matang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3kg jalan sidang perdana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (19/10/23)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan mengatakan, perkara ini terjadi berawal Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 Wib
“Saat itu terdakwa dipanggil oleh Dedi Darmawan Alias Weong (dalam lidik) untuk menerima1 buah tas warna hitam merek Champion yang berisikan 3 bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 dengan berat keseluruhnya 3 Kg,”ujar JPU.
Selanjutnya jelas JPU, dalam hitungan menit terdakwa dan Dedi Darmawan pergi menuju rumah kontrakan milik saksi Ricky Siburian SE.MM,AK yang telah dikontrak oleh terdakwa bersama Dedi Darmawan selama 1tahun seharga Rp18 juta di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama Lingkungan XI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,
Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, setelah terdakwa menerima menyimpan 1 buah tas warna hitam merek Champion berisikan 3 kg sabu dari dalam mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi Darmawan, lalu sabu itu terdakwa bawa masuk ke Kamar Lantai II rumah kontrakan tersebut,
“Sedangkan Dedi Darmawan Alias Weon menunggu terdakwa di bawah, selanjutnya terdakwa Dedi Darmawan pergi menuju Hotel Grand Sentral di Jalan Sei Serayu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik Dedi Darmawan
Setelah sampai Hotel Grand Sentral, Dedi Darmawan kembali menyuruh terdakwa untuk mencari hotel dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta.
Hasilnya, terdakwa menemukan hotel yang cocok di Jalan Tengku Amir Hamzah No.123 Kompleks Riatur Indah Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang terdakwa sewa selama 2 malam.
Sementara Minggu tanggal 30 Juli sekira pukul 16.00 Wib, setelah Hotel didapat, Dedi Darmawan menghubungi terdakwa,dengan mengatakan akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan narkoba jenis sabu tersebut
“Sebelum pulang ke Aceh, Dedi Darmawan memerintahkan terdakwa Muklis Sahputra untuk menunggu informasi dan arahan darinya akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya,” ucap JPU
Namun naas, setelah Dedi Darmawan pemilik barang haram 3kg itu pulang ke Aceh; tiba-tiba Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib
ketika terdakwa sedang berada di dalam Kamar Hotel Doki-Doki, tiga orang anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumut datang menangkap terdakwa.
“Ketiga polisi itu Mahyuddin, Rinto Hadi Nasution, Rahmadi Siregar, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan,”ucap JPU.
Dikatakan JPU, terdakwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya,selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,” pungkas JPU.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Red)