Polisi Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Tersangka Diamankan

News718 Dilihat

MEDAN – Sebanyak 42 kg sabu di berbagai daerah Sumatera Utara, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, usia sebulan melakukan pengintaian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya personel mengamankan seorang kurir SMS warga Kecamatan Medan Barat di Jalan Lintas Tebingtinggi. Dari tangan pelaku didapat barang bukti sabu seberat 27 kg.

BACA JUGA :  Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi Bersama Para Tokoh Di Kec. Marpoyan Damai Dan Kec. Bukit Raya

“Dari pemeriksaan, SMS sudah 15 kali mengantarkan paket sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Medan. Pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Tebingtinggi,” katanya, Rabu (2/11).

Valentino mengatakan petugas kemudian mengamankan dua orang berinisial ZU (28) warga Bandar Kalifah dan IS (42) warga Kecamatan Percut Seituan, Desa Kolam, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

“Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, dengan barang bukti sabu 10 kg. Nantinya barang bukti itu akan diedarkan,” katanya.

Valentino menuturkan, selain barang bukti sabu seberat 42 kg, turut diamankan tiga pelaku. (Red)