Polres Sergai Pulangkan 21 Pekerja Migran Indonesia

SERGAI-Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK, didampingi
Kanit PPA, IPDA Brimen SH, MH
memulangkan 21 pekerja migran,
Indonesia asal Malaysia, Senin (12/6/2023), sekira pukul  00.10 WIB

Dari 21 pekerja migran tersebut,
1  di antaranya anak-anak. Mereka sebelumnya diturunkan dari kapal tidak dikenal di perairan pantai Bedagai.

“Ke 21 pekerja migran tersebut
kita pulangkan menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran di perairan pantai Bedagai, Tanjung Beringin,” kata Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK, Rabu (14/6/2023).

Didampingi Kanit PPA, IPDA Brimen SH, MH dan Kanit Reskrim Tanjung Beringin IPDA Ramadhan Helmi, AKP Mahendra
menjelaskan, ke 21 pekerja migran itu merupakan bagian dari 75 orang yang sebelumnya bersama dalam 1 kapal dengan kondisi terlantar.

Namun setelah di darat, mereka berpencar dan diangkut tujuan Medan.

Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK menyebutkan, timnya berhasil mengamankan 21 pekerja migran, terdiri 1  anak-anak dan 4  supir yang membawa dan menjemput. Mereka kemudia dibawa ke Polres Sergai.

Hasil penyidikan petugas, para pekerja migran Indonesia tersebut menyebutkan mereka sebelumnya bekerja di Malaysia, namun masuknya tidak melalui agen penyalur resmi .

Diakuinya mereka ke Malaysia hanya dengan memakai Paspor melancong.

Sementara itu karena adanya kebijakan pemerintah Malaysia merazia, maka mereka bermaksud pulang ke Indonesia direncanakan dengan tujuan Dumai

Namun karena situasi penjagaan yang ketat maka kapal menurunkan seluruh PMI dan tas/koper barang-barangnya di di perairan pantai Bedagai, sehingga banyak barang milik mereka yang tidak ditemukan.

Hal itu karena situasi malam hari dan tidak mendarat di tepi namun masih diperairan sehingga harus berjalan di air menuju daratan.

Para pekefja migran tersebut setelah sampai di Polres Sergai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan proses hukum dan berkordinasi dengan pihak terkait yaitu BP3MI dan Imigrasi.

Kemudian disimpulkan bahwa belum terpenuhi unsur pidana. Selanjutnya pekerja migran tersebut akhirnya dipulangkan.

Pemulangan pekerja migran
tersebut karena merupakan korban yang telah terlantar dan kehilangan dokumen serta uang di dalam tas koper.

Dengan diantar Personil Sat Reskrim ke loket angkutan bus mereka dipulangkan untuk kembali ke keluarga masing-masing di beberapa wilayah berbeda yang berasal dari Aceh, Sumbar, Lampung, Jabar, Jateng, NTT, NTB, Sultra. ( swisma)