MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, SKM., mengajak masyarakat memahami hak atas pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan terjangkau. Ia juga menegaskan komitmennya mengawal keluhan warga agar mendapatkan penanganan dari fasilitas kesehatan maupun instansi terkait.
Pesan tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-X Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan SMK Swasta Yayasan Wanita Kereta Api, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (17/10/2026) siang.

Kegiatan yang diikuti ribuan warga itu menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara wakil rakyat dan masyarakat mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan, mekanisme pembiayaan, serta pemanfaatan program jaminan kesehatan yang tersedia.
Dalam pemaparannya, Zulkarnaen menekankan bahwa sosialisasi perda tidak boleh berhenti sebatas penyampaian aturan. Masyarakat harus memahami bagaimana menggunakan haknya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk ketika menghadapi kendala saat berobat.
“Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini merupakan bentuk edukasi hukum kesehatan bagi warga. Tujuannya agar masyarakat memahami haknya. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena masalah biaya. Ini merupakan wujud kehadiran negara dan komitmen kami di DPRD Medan untuk memberikan edukasi yang benar,” ujarnya.

Zulkarnaen Siap Kawal Keluhan Pelayanan Kesehatan
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta warga tidak ragu menyampaikan persoalan yang dihadapi ketika mengakses pelayanan kesehatan. Menurutnya, komunikasi dan pendampingan diperlukan agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Ia secara khusus mendorong warga Pulo Brayan Bengkel Baru memanfaatkan forum sosialisasi untuk menyampaikan kendala pelayanan yang mereka alami.
“Kalau ada warga Pulo Brayan Bengkel Baru yang kesulitan berobat, kami siap memberikan edukasi dan pendampingan. Jika ada pihak Puskesmas atau rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan dengan baik, silakan hubungi saya. Kami siap membantu dan mengawal,” tegasnya.
Zulkarnaen juga mengingatkan masyarakat agar aktif memanfaatkan BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur dan hak peserta jaminan kesehatan menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan layanan medis.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 miliar dalam APBD 2026 untuk sektor kesehatan. Anggaran tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat secara adil dan merata.
Zulkarnaen pun mengajak warga dan pemangku kepentingan mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog.
“Yang terpenting adalah mencari solusi, bukan sekadar mencari siapa yang salah. Kita ingin persoalan pelayanan kesehatan bisa diselesaikan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
DPRD Medan Godok Perda Pengganti Sistem Kesehatan
Selain menjelaskan aturan yang berlaku, Zulkarnaen mengungkapkan bahwa DPRD Kota Medan saat ini tengah membahas rancangan perda pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan sekaligus menyesuaikan aturan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem kesehatan saat ini.
Ia berharap pembahasan perda pengganti tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.

Menurut Zulkarnaen, pembaruan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak dan ketentuan yang berlaku agar dapat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Medan.
Perda Nomor 4 Tahun 2012 Atur Sistem Kesehatan Kota Medan
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang terdiri atas 16 bab dan 92 pasal.
Pada Bab II Pasal 2, perda tersebut mengatur tujuan pembentukan tatanan kesehatan dengan melibatkan berbagai unsur untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Regulasi itu juga diarahkan untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan serta memperkuat kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Sementara itu, Bab III Pasal 3 mengatur tujuh unsur penyelenggaraan sistem kesehatan, meliputi upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, sumber daya manusia, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, serta manajemen informasi dan pemberdayaan kesehatan.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat.
Pada Bab VI Pasal 9, upaya peningkatan derajat kesehatan dilakukan melalui pendekatan promotif atau peningkatan kesehatan, preventif atau pencegahan penyakit, kuratif atau pengobatan, serta rehabilitatif atau pemulihan kesehatan. Pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan bersama pihak swasta.
Adapun mengenai pembiayaan, Bab VII Pasal 43 mengatur kewajiban pemerintah kota membiayai upaya kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau. Pasal 44 juga mengatur pembiayaan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas oleh pemerintah kota.
Melalui pemahaman terhadap ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui tanggung jawab pemerintah sekaligus memahami mekanisme untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Dihadiri Unsur Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab mengenai berbagai persoalan pelayanan kesehatan di lingkungan masyarakat. Warga tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan mengikuti penjelasan yang diberikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Gurusinga, perwakilan BPJS Kesehatan Immamulalim Nasution, perwakilan RS Bachtiar Djafar dr. Alimsyah Siregar, perwakilan Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, perwakilan RS Pirngadi Mardohar Tambunan, serta perwakilan Dinas Kesehatan dr. Sri Wirya Ningsi.
Kegiatan itu turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ribuan warga. Acara ditutup dengan foto bersama serta penyerahan suvenir kepada masyarakat yang hadir.
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ditetapkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Drs. H. Rahudman Harahap, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan saat itu, Ir. Syaiful Bahri. (Red)
