Polres Simalungun Perketat Pengawasan Truk Lebihi Daya Angkut

News, Sumut427 Dilihat

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memperketat pengawasan operasional truk yang bermuara melebihi daya angkut dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kasat Lantas, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, Rabu (12/2), mengatakan, truk ODOL bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, kerusakan fisik kendaraan, risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.

BACA JUGA :  Pasca Deklarasi Ganjar-Mahfud, Relawan KIB Sumut Harapkan Penegakan Supremasi Hukum

Didata, pelanggaran truk ODOL masih menjadi permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri.

Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019, UU No 22 Tahun 2009, dan PP No 55 Tahun 2012, setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan tentang batas muatan dan dimensi kendaraan.

BACA JUGA :  Ziarah Penuh Makna HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ajak Teladani Jasa Pahlawan

Makanya, petugas di lapangan ditekankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa aspek kendaraan angkutan barang,.

Aspek itu meliputi dimensi dan kapasitas muatan sesuai spesifikasi pabrik, kelengkapan dokumen modifikasi dan uji tipe ulang, kondisi fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan serta kelengkapan administrasi lain.

Kasi Humas AKP Verry Purba menambahkan, pengawasan truk ODOL di ruas-ruas jalan raya bagian dari Operasi Keselamatan Toba 2025 menjelang Idul Fitri 1446 H, 10-23 Februari.

BACA JUGA :  HUT ke-77 Tahun Sumut, Bobby Nasution Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Berkolaborasi Membangun Daerah

Melalui operasi ini, diharapkan dapat mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, selamat dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan nyaman. (red)