Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pelecehan Seksual 

News73 Dilihat

harianMETRO, MEDAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban, seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku, MFG (31) warga  Kecanatan Medan Helvetia pada Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib. Perbuatan pelaku terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.

BACA JUGA :  Wali Kota Medan Perkenalkan Bangunan Bersejarah Kepada Perserta Pertemuan IMT-GT GCMC

Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan menggendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban yang kemudian pelaku menyentuh organ vitalnya dari korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.

BACA JUGA :  Pelempar Molotov ke Rumah Wartawan di Pancurbatu Ditangkap, Tersangka Diupah Rp800 Ribu

“Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di kawasan Jalan Pembangunan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng.

“Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA :  PT PAM Mineral Dilaporkan dalam Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Kronologinya

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,”pungkasnya.( swisma)