Polsek Medan Area Tembak Pelaku Ranmor 

News80 Dilihat

MEDAN-Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH berhasil menangkap dua pelaku ranmor, MRR (20) dan BA (35) .

Keduanya warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 21:00wib.

Personil terpaksa melumpuhkan seorang pelaku, BA dengan menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

BACA JUGA :  Bobby Nasution: Pembangunan Halte Percontohan BRT Lapangan Merdeka Upaya Mengatasi Kemacetan

Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan mengatakan, Jumat (19/5/2023) siang, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepedamotor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu,

“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH.

BACA JUGA :  AS Kecam Serangan Israel Tewaskan Tentara Lebanon, Lukai Prajurit PBB

kedua pelaku melakukan pencurian sepedamotor dan hape korban, IS  (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Denai saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 04:30 wib dini hari.

Kenudian pecurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu.

BACA JUGA :  Ribuan Ha Hutan Mangrove Pantai Timur Beralih Fungsi Jadi Lahan Sawit, LIPPSU: Kehidupan Nelayan Terancam

“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kompol Irsan Ali didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH. ( red)