Rudiyanto Residivis Perkara Nakotika, Dituntut 9Tahun Pejara.  

News120 Dilihat

MEDAN-Rudiyanto (35) warga Jalan Pancing 3 Medan Labuhan,terdakwa perkara narkoba jenis sabu dituntut 9 tahun penjara. Residivis kasus nakotika ini, dinilai terbukti mengedarkan 6 bungkus paket sabu seberat 6,8 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6/23). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Sosialisasikan Kemudahan Pembayaran Pajak Melalui Samsat Online

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Rudiyanto selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum pada narkotika jenis sabu pada 2011 dan 2015. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” ucap JPU.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, pada 8 Maret 2023 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba. Kemudian petugas terswbut melakukan undetcover buy kepada terdakqa sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu.

BACA JUGA :  1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI

Kemudian setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melalukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti. Terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari Ali (tidak tertangkap).(Red)