Sah! Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

News581 Dilihat

Jakarta, – Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman pada rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers, mengutip CNNIndonesia.com.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

BACA JUGA :  Purefit Penjernih Udara Sharp Raih The Best Home Appliance Versi Reviewers Choices Gadget Squad 2023

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

BACA JUGA :  Dugaan 'Permainan' Seleksi Bintara Polwan Sumut, Kuasa Hukum 6 Casis akan Melapor ke Kapolri dan Komisi 3 DPR RI Soal

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

BACA JUGA :  Pemkab Padang Lawas Peringati Hari Kesaktian Pancasila.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.