Sekretariat DPRD Medan Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dan Melayani
MEDAN – Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan penandatanganan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, Senin (2/10/2023) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Medan tersebut, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH, anggota DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis SM MIP, Rudiyanto SPdI, Dedy Aksyari Nasution ST, Sudari ST, Haris Kelana Damanik ST MH, Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.
Hadir juga Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit SE MSP, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Andres Willy Simanjuntak SH, Kepala Bagian Umum Emilda SSTP MSi, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Dra Hj Lily Carolina Batubara, ASN di lingkungan DPRD Kota Medan, perwakilan inspektorat Kota Medan, serta perwakilan KPK RI.
Deklarasi itu ditandai dengan pembacaan 4 poin komitmen bersama oleh Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP. Dan dilanjutkan dengan penandatangan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
“Kami, aparatur di lingkungan DPRD Kota Medan berkomitmen membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kami bertekad tidak akan melakukan pratek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang dapat merugikan intitusi dan negara,” kata Ali Sipahutar membacakan, yang diikuti seluruh ASN Sekretariat DPRD Kota Medan.
Poin kedua, berkomitmen memberikan pelayanan prima dan profesional. Ketiga, memberi contoh dalam kepatuhan perundang-undangan. Dan yang keempat, bersedia menerima sanksi bila tidak memberikan pelayanan prima, dan terbukti melakukan KKN.
Sebelumnya, Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit SE MSP saat membacakan laporan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan komitmen Sekretariat DPRD Kota Medan dalam mendukung reformasi birokrasi bebas KKN, serta melayani, yang telah dicanangkan pemerintah.
“Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan mencakup pencanangan zona integritas, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja dan pemantauan,” kata
Ia menyebut, penandatanganan deklarasi tersebut merupakan langkah awal dari pembangunan zona integritas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH, menyampaikan apresiasinya atas inovasi-inovasi yang telah dilakukan Sekretariat DPRD Kota Medan selama ini. Dan menekankan agar adanya peningkatan-peningkatan di lingkungan Seretariat DPRD Kota Medan melalui pencanangan zona integritas.
“Zona integritas yang bebas KKN, serta melayani, tentu saja tidak hanya melekat pada ASN Sekretariat DPRD Kota Medan. Namun juga bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, yang identik dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan,” ungkap Bahrumsyah.
Usai penandatangan, kegiatan dilanjutkan sosialiasi anti korupsi dan gratifikasi kepada ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan. Sedangkan sosialisasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober mendatang. (Do/Red)