Sempat Lapor ke Propam, Ditangkap Edarkan Sabu

News134 Dilihat

BATUBARA – Beberapa bulan lalu, publik sempat heboh karena N (27) melaporkan Polres Batubara ke Propam Polda Sumut.

Wanita warga Jalan Bangau, Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara itu merupakan adik dari seorang tersangka narkoba atas nama IH alias Ferdus yang tewas di rumah sakit setelah diamankan Polres Batubara, beberapa waktu lalu.

N sempat menjadi perhatian publik karena mengungkapkan keberatannya kepada media atas kematian abang kandungnya tersebut.

Namun, ironinya setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata N dan tunangannya atas nama M.A (25), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, terlibat juga dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA :  PAC PP Medan Denai Sunat Massal 250 Anak, Rahmaddian Shah Minta PAC Lain Bikin Hal Serupa

Keduanya berhasil ditangkap petugas pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batubara berikut pengendalinya atas nama IH alias Brandan alias Uyung

Pengakuan N, telah mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu hingga mencapai kiloan di sekitar Medang Deras – Pagurawan bersama tunangannya M.A.

“Tersangka N mengaku barang haram tersebut dikirimkan oleh inisial SS (dalam pengejaran polisi) melalui jasa paket mobil angkutan umum,” ungkap Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA :  Wali Kota Medan Mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Dalam jaringan pengedar sabu tersebut, Abang N, IH alias Brandan alias Uyung berperan sebagai pengendali atau perantara.

Dari pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut disita barang bukti 3 plastik klip transparan berisi sabu 3,65 gram, 1 plastik klip berisi sabu 4,86 gram, 2 unit handphone (HP), 1 ekor pare (sundat pare), 1 tas sandang hitam, uang Rp4.850.00, dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion merah.

BACA JUGA :  Kapolsek Sunggal Melaksanakan GSN di Desa Paya Geli

Mengaku untuk Tutupi Aib

Ditanya wartawan, N mengakui sebagai pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi.

Dia menyebut, melaporkan Polres Batubara ke Propam Polda Sumut sebagai upaya untuk menutupi aib keluarganya sebagai jaringan pengedar narkoba.

Sementara, Kapolres Batubara bersama Dandim menegaskan, pihaknya akan terus komit dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan gempur terus, mohon doakan kami agar bisa memutuskan mata rantai jaringan narkoba ini,” tegasnya. (Red)