Tiga Remaja Pelaku Tawuran Bersajam Ditangkap

News30 Dilihat

MEDAN – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga remaja pelaku tawuran bersenjata tajam (sajam).

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi meresahkan tersebut di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah AP (16), warga Kelurahan Bagan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menyebutkan, kejadian bermula dari tawuran antar kelompok yang mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi.

BACA JUGA :  Dishub Sumut dan UK PACT Kolaborasi Ciptakan Ruang Publik Ramah Pejalan Kaki dan Transportasi Umum

Salah satu korban, Rafli Ardian Syahputra, mengalami patah batang hidung akibat terkena panah.

“Atas laporan keluarga korban, tim kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Riffi, Kamis (12/12/2024).

Hasil penyelidikan, diketahui tersangka AP sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah tim menemukan rekaman video menunjukkannya membawa clurit.

BACA JUGA :  2 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Curi Uang Korban Rp64 Juta

“Clurit tersebut dibeli secara online oleh tersangka seharga Rp300.000 dengan maksud digunakan dalam aksi tawuran,” sebut Riffi.

Ketika diinterogasi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran dan penggunaan panah besi. Dia menyebut, panah yang melukai korban berasal dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, B dan MTP, yang juga mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam saat tawuran.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Ditangkap

Ketiga pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Riffi. (Red)