Sidang Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Falmen Tidak Urus Dokumen ISPO

MEDAN-Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) yang berprofesi sebagai advokat lagi kembali digelar diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (31/2/23).

Sidang yang berlangsung dengan agendakan mendengarkan keterangan dua orang  saksi yang dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean menguak tabir soal dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar yang dilakukan oleh terdakwa.

Dari dua orang saksi yang dihadirkan JPU, terungkap bahwa terdakwa Falmen menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus izin ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System), kendati uang sudah diterima, namun surat izin dokumen ISPO tidak diberikan.

“Tidak ada menerima dokumen ISPO, uang dikasih kes,” kata saksi Pratiwi yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja dihadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi dihadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Evi menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen. “Biaya Rp 160 juta sudah keluar, namun izinnya belum keluar uang diserahkan kes oleh  saksinTiwi ke terdawak,” ungkap JPU yang menghadirkan terdakwa secara langsung.

Begitu juga Riski selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan yang mengeluarkan izin ISPO menyatakan PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.

“Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, hanya audit untuk menentukan dibekukan atau tidak,” tutur Riski.

Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU tidak ada menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus ISPO.

Sementara itu, terdawak Sri Falmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU bahwa tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.

“Memang tidak ada dokumennya,” jawab terdakwa Falmen. 

Disamping itu, saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahui adanya orang berkumpul di Gor PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.

“Tidak ada kumpul di Gor. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Hanya dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen,” ujarnya.

Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak ada beban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Oloan mengingatkan terdakwa Falmen untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.

“Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa di intervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan karena saudara saksi berkerja atas perintah pimpinan.Tanya susuai kapasitas saksi,” tutur majelis kepada terdakwa.

Teorinya saksi ini memberatkan terdakwa, imbuh hakim Oloan, jadi saudara terdakwa mau menghadirkan saksi meringankan silakan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda persidangan dan dibuka kembali pada Rabu (1/2) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean sebelumnya mengatakan, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya. 

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.(esa)