Sidang Vonis Kurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Ditunda, Hakim Belum Musyawarah

MEDAN-Halbert Siahaan (52) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30 ribu pil ekstasi yang  seharusnya sidangnya kembali digelar Selasa (7/2/2023)dengan agenda pembacaan putusan terpaksa harus ditunda dengan alasan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir belum Musyawarah.

Hal itu diketahui setelah sidang dibuka dengan mengetukkan palu sebanyak tiga kali, majelis hakim Abdul Kadir langsung menunda persidangan hingga pekan depan.

“Majelis belum musyawarah, jadi putusan belum siap. Kita tunda minggu depan ya,” kata Abdul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bakum PN Medan.

Tak hanya menyampaikan kepada JPU dan PH, Majelis hakim juga mengatakan hal serupa kepada terdakwa Halbert Siahaan.

“Kita tunda ya, Majelis hakim belum musyawarah, jadi kita tunda minggu depan ya,” ucap Abdul kembali.

Usai menunda persidangan, Majelis hakim kembali mengetukan palunya sebanyak tiga kali untuk menutup persidangan pada hari ini.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Halbert dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dikarnakan.Halbert membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Pantun mengatakan bahwa sidang dengan agenda tuntutan itu telah berlangsung pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.

“Dituntut pidana mati bang,” kata Pantun kepada Tribun Medan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/1/2023).

Pria yang berpofesi sebagai Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin  1 Agustus 2022.

Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.

“Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke kota Kisaran dan sesampainya dilokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru,” kata JPU.

Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unit mobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru, pada saat melintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti di sebuah warung.

Lanjut, mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung tersebut dan memasukan barang dimobil tersebut.

“Halbert mengatakan apa isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan Narkotika shabu dan extasy,” sebut Jaksa.

Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.

Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri.

“Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan shabu dan 6 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300.000 dari  kantong celana depan sebelah kiri terdakwa,” bebernya.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan ekstasi akan diantarkan ke antarkan ke kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan nomor : 989.00/2022 tanggal 05 Agustus 2022 oleh  Sri Winarti , Nik.P.80589 selaku pemeriksa atas dengan perintah Pemipin Upc Cabang Pegadaian telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 47 bungkusan bersikan dengan berat bersih 47.000 gram, disisihkkan sebanyak berat bersih 271 gram, sisa untuk dimusnahkan dengan berat bersih 46,783 gram.

Selain itu, tiga bungkus plastik berisikan 15.000 pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 5,687 gram, disisihkan 123 dengan berat bersih 46 gram, sisa untuk dimusnahkan sebanyak 14,877 tujuh) dengan berat bersih 5,641 gram.

“Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000 pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, disisihkan sebbanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900 butir dengan berat bersih 3,399 gram,” pungkasnya.

Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasi warna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, disisihkan sebanyak 71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 dengan berat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.(esa)