Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

MEDANMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai  Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Sicanang yang merugikan negara Rp 4,4 miliar, Rabu (15/2/2023).

Ketiga terdakwa yaitu, Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP),serta Dian Andryani selaku Direktur PT JSP .

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan,Mukhyar dan Raden Roro Eliana Susilawati masing-masing divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

“Dalam perkara ini kata Majelis Hakim, Muhyar tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) karena tidak menikmati kerugian negara. Sedangkang terdakwa Raden Roro dibebani membayar UP Rp 4,4 miliar subsider 4 tahun,”sebut Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, untuk terdakwa Dian Andryani selaku Direktur PT JSP  divonis  7 tahun  penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Majelis Hakim meyakini perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Majelis hakim hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa merugikan perekonomian  negara dan menghambat pemberantasan korupsi.

“Sedangkan yang meringankan perbuatan ketiga bersikap sopan selama mengikuti persidangan, dan belum pernah dihukum dan punya tanggung keluarga.

Menurut Majelis Hakim, putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muhyar dan Raden Roro masing- masing 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Dian Andriyani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 6 bulan.

Menyikapi  putusan Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JP kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dari dakwa JPU sebelumnya menyebutkan,Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. 

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu  Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP. 

Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standard harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak. 

 Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang.

Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.

“Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah Saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati (esa)