Sosperda di Titi Kuning, Rizki Lubis Terima Keluhan Warga terkait Sampah, Parit Rusak dan Pengangkutan Tak Teratur

News, Politik48 Dilihat

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan bukan sekadar tentang kantong plastik yang menumpuk di sudut gang. Bagi warga, masalah itu bisa berarti parit yang tersumbat, lingkungan yang kotor, hingga kekhawatiran banjir ketika hujan turun.

Gambaran tersebut kembali muncul dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar legislator DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem, Dr Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP, Minggu (30/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Brigjend Zein Hamid, Gang Sado, Lingkungan IX, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu dihadiri ratusan warga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan serta pihak kelurahan.

Di tengah penjelasan mengenai aturan pengelolaan persampahan, warga justru membawa persoalan yang mereka hadapi sehari-hari: pengangkutan sampah yang tidak berjalan, parit rusak, hingga fasilitas tempat sampah yang hilang.

Perda Sampah dan Tantangan Kota Medan

Afri Rizki menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penataan pengelolaan sampah di Kota Medan, termasuk mengatur kewajiban masyarakat, pengelolaan persampahan serta ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi.

BACA JUGA :  Afri Rizki Lubis saat Sosperda di Medan Johor : Waspadai Angin Kencang, Sampah jadi Berserakan

Perda tersebut juga menjadi salah satu produk hukum yang banyak mendapat perhatian di JDIH DPRD Kota Medan. Data JDIH DPRD Medan menunjukkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 termasuk produk hukum yang paling banyak diakses di laman tersebut.

Menurut Afri Rizki, aturan tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan masyarakat.

“Mengelola sampah dengan baik akan menjauhkan kita dari bencana banjir dan penyakit. Mari memulainya dari kehidupan kita sehari-hari, melalui hal-hal kecil. Seperti memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik,” kata Rizki.

Ia juga mengingatkan warga agar memperhatikan kondisi parit di lingkungan masing-masing dan tidak menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah.

Bagi pemilik warung dan kios, Rizki meminta agar menyediakan tempat sampah sehingga sampah plastik maupun sisa makanan yang dihasilkan pembeli tidak berserakan di lingkungan.

Warga Diminta Mulai dari Rumah

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci Yano, dalam kegiatan tersebut mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah rumah tangga.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya ibu-ibu yang berbelanja ke pasar, agar membawa kantong belanja sendiri untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

BACA JUGA :  Lima Remaja Diamankan Polsek Medan Baru atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Pesan tersebut terlihat sederhana. Namun, ketika dikalikan dengan jumlah rumah tangga dan aktivitas masyarakat di kota metropolitan, kebiasaan kecil tersebut dapat memberikan dampak terhadap volume sampah yang harus diangkut dan diolah.

Pengelolaan dari sumber juga menjadi semakin penting karena pemerintah tidak mungkin menyelesaikan persoalan sampah hanya dengan menambah armada pengangkutan.

Keluhan Warga: Parit Rusak hingga Sampah Tak Diangkut

Setelah penjelasan mengenai perda, forum sosialisasi berubah menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Sukarmin, warga Titi Kuning Lingkungan IX, mengeluhkan kondisi parit di Gang Perak 2 yang disebutnya sudah rusak dan lama tidak diperbaiki.

Menurutnya, kondisi drainase tersebut membutuhkan perhatian karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan warga ketika hujan turun.

Keluhan lainnya datang dari Isnaini, warga Gang M. Isa 2. Ia mempertanyakan layanan pengangkutan sampah yang menurutnya sudah tidak dilakukan selama sekitar dua bulan.

“Sudah dua bulan ini, pengangkutan sampah tidak dilakukan. Kami berharap ada bank sampah di Kelurahan Titi Kuning,” ucapnya.

Ria, warga Gang Perak 2, juga menyoroti fasilitas persampahan. Ia menyebut keranjang sampah di lingkungan mereka hilang dan meminta agar fasilitas tersebut diganti.

Ia sekaligus kembali menyinggung kondisi parit di Gang Perak 2 yang telah lama mengalami kerusakan.

BACA JUGA :  Edarkan Ekstasi, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Keluhan-keluhan tersebut memperlihatkan bahwa bagi warga, keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan. Yang paling terasa adalah apakah sampah benar-benar diangkut, apakah tempat sampah tersedia, dan apakah saluran air tetap berfungsi.

Dari Gang Sado, Persoalan Besar Medan Terlihat

Bagi sebagian orang, sampah mungkin hanya terlihat sebagai sesuatu yang harus segera dibuang. Namun dari Gang Sado, Titi Kuning, persoalan itu terlihat jauh lebih kompleks.

Ada rumah tangga yang harus memilah sampah. Ada warung yang harus menyediakan tempat sampah. Ada petugas yang harus mengangkutnya. Ada pemerintah yang harus menyediakan sistem dan fasilitas. Dan ada warga yang membutuhkan parit bersih agar air hujan dapat mengalir dengan baik.

Karena itu, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak berhenti pada penjelasan mengenai pasal-pasal aturan.

Afri Rizki merespons keluhan warga dengan meminta agar persoalan kerusakan parit segera dibuatkan surat pengaduan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Di akhir, Ia berpesan bahwa kota yang bersih tidak hanya dibangun dari kebijakan besar. Namun dimulai dari rumah, warung, parit, tempat sampah, petugas pengangkut, hingga kesadaran setiap warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. (Red)