Surianto: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Dipidana
MEDAN – Menyahuti pengaduan masyarakat soal ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (20/02/2023).
Dalam RDP itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan membahas aduan karyawan yang di-PHK (Pemutus Hubungan Kerja) dan tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H Surianto, S.H. (Butong), mengatakan bahwa perusahaan yang menahan ijazah pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bentuknya bisa dipidana.
“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelangaran,” tandas Surianto (Butong).
Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan. (Red)