Tak Terbukti Korupsi Dana KMK Rp39,5 Miliar, Hakim Bebaskan Mujianto

MEDAN – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan membebaskan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dari segala dakwaan dan penuntut umum yang menjerat dalam kasus perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp.39, 5 Milyar.

“Membebaskan terdakwa Mujianto dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” sebut Ketua Majelis Hakim Tipikor Immanuel Tarigan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/22).

Immanuel menyebutkan bahwa dalam proses perjanjian kredit, Mujianto tidak pernah dilibatkan atau menikmati hasil, dimana semua itu digunakan oleh Canakya Suman dalam pembangunan Takapuna Residen.

Hal ini dikuatkan oleh saksi Canakya, Elvira selaku Notaris maupun dari pihak perbankan baik di Bank Sumut dan Bank milik salah satu BUMN.

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. “Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” tegas Immanuel.

 

 

Sebelumnya Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, JPU langsung menyampaikan kasasi dalam persidangan sebelum akhirnya ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan. “Kasasi Yang Mulia,” tegas JPU Nurdiono dalam persidangan.

Usai persidangan, Sarpan Suripno mengapresiasi putusan ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan. “Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan,” sebut Sarpan.

Sebelumnya Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan disebutkan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet, serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Red)