Terbukti Lakukan Pembunuhan David alias A Han Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Pembunuhan David alias A Han Divonis 14 Tahun Penjara

 

MEDAN | MEDIA24JAM

 

David alias A Han terdakwa pembunuhan terhadap Woi Tjat Foei Als A Hui, akhir divonis Majelis Hakim selama 14 tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/23).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, mengatakan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Denai ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa David dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Sedangkan dalam dakwaannya jaksa, menjelaskan bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan saksi korban Woi Tjat Foei Als A Hui diwarung ayam penyet yang terletak di Jalan AR. Hakim Kota Medan.

Lalu terdakwa dan saksi korban sedang cekcok adu mulut, kemudian terdakwa bertanya masalah sepeda motor dan saksi korban tidak menjawab terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk menjumpai pemilik sepeda motor yang hilang. Namun saksi korban tidak mau sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.

Lalu terdakwa langsung menumbuk dada saksi korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa setelah itu saksi korban mencoba untuk melarikan diri sehingga terdakwa menarik baju saksi korban dan sampai terlepas kemudian baju saksi korban pun tertinggal diwarung ayam penyet tersebut.

Lalu saksi korban berlari dan terdakwa juga ikut berlari mengejar saksi korban hingga sampai di Jalan Selam I Gg. Pertama Kota Medan. Pada saat itu terjadi perkelahian antara saksi korban dan terdakwa setelah itu terdakwa menumbuk bahu saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mendorong saksi korban namun saksi korban menghindar dan saksi korban terpeleset sehingga mengakibatkan saksi korban jatuh kedalam parit, yang mana pada saat itu kepala bagian belakang saksi korban terbentur ketiti dengan posisi terlungkup.

Selanjutnya, Terdakwa mengambil kayu dan memukul dada serta kepala korban sampai terjatuh dan masuk kedalam parit.

Berikutnya kasusnya ditangani oleh Polsek Medan Area, dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dalam waktu tak sampai 24jam personil Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom  berhasil tangkap David alias A Han.(lin)