Terungkap, AKBP Achiruddin Disebut Melaga Aditiya dan Ken Admiral Berkelahi

News1044 Dilihat

MEDAN-Terungkap dipersidangan fakta baru yang menyebutkan ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan adalah orang yang mengadu (melaga) Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh saksi Nico Setiawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ken Admiral.

Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya Ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

BACA JUGA :  Pemko Medan Apresiasi Dilantiknya Pengurus SMSI Provinsi Sumut

“Setelah itu ketemu di Warkop. Berikutnya, setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya,” ucapnya.

Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, Ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.

“Jam 2 dini hari gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin,” ucapnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Medan Minta Pemko Siapkan Strategi Atasi Inflasi

Sampai diluar, kata Nico, Ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.

“Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main,” ucap Nico mengangkat peristiwa itu.

Setelah perkalehian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.

BACA JUGA :  Jual 998 Butir Pil Ekstasi, Anak Medan Denai & 2 Rekannya Dituntut 16 Tahun.

Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.

“Bang Yo tolong bang Yo.Tapi, dihalangiĀ  (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar PasalĀ  351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. (Red)