Tiga Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg Diamankan Polda Sumut

News77 Dilihat

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah ruko pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg, Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (08/8/2023).

Pengungkapan temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, adanya dugaan praktek pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi. Di mana tabung gas subsidi 3 kg dioplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.

BACA JUGA :  Proyeksi Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi PAD yang Dimutakhirkan

“Mereka (pelaku) melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pantauan polisi,” ungkapnya di Polda Sumut, Kamis (10/8/2023).

Pengungkapan ini merupakan lokasi kedua, usai sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari lokasi ini, lanjut Hadi, penyidik mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM. “Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk pemilik pangkalan, identitasnya sudah diketahui, dan masih terus dilakukan pengejaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Dari lokasi, penyidik menemukan barang bukti 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.

Petugas juga mengamankan 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 Kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung 12 Kg.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Bantah Klaim Pelarangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menegaskan bahwa penyidikan kasus itu terus dilakukan, agar jangan terjadi lagi praktek-praktek ilegal dan mencegah terjadi kelangkaan gas subsidi 3 Kg. (Red)