DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Tanpa PBG

Politik412 Dilihat

Medan. Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak memerintahkan Satpol PP Kota Medan segel bangunan di salah satu Komplek perumahan karena melanggar izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak didamping anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  Cegah Kebocoran PAD, DPRD Medan Tegakan Bangunan di Medan Harus Ada SIMB

Penegasan Paul MA Simanjuntak diikuatkan Lailatul Badri lagi, supaya Satpol PP Kota Medan dengan tegas menegakkan aturan. Dikatakan Lailatul, komisi IV mengaku kesal, karena sudah 2 x pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan, namun pemilik tidak pernah hadir.

“Maka kita turun saat ini tinjau langsung. Kita pun kesal, kendati melanggar izin pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung,” cetus Lailatul.

BACA JUGA :  Dinilai Coreng Nama Partai, Warga Minta PDIP Sumut Copot David Roni Sinaga

Untuk menghindari kebocoran PAD, maka Satpol PP diharapkan menyetop pembangunan dan menyarankan izin supaya dilengkapi.

(red).