MANDAILING NATAL – Suara sah melebihi daftar hadir, diduga pemilih siluman bertebaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu diungkapkan salah satu saksi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madina pada wartawan, Minggu (25/02/2024).
Saksi mengaku mencurigai sejumlah orang yang ikut mencoblos di TPS 09 Kayu Jati Panyabungan pada saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Sejumlah orang yang dicurigai tersebut menurutnya sengaja datang untuk ikut mencoblos. Padahal yang diduga warga siluman itu tidak bisa dihadirkan oleh ketua KPPS setempat walaupun dipertanggungjawabkan melalui secarik kertas bermaterai.
“Ketua KPPS nya bertanggung jawab atas beberapa orang yang ikut mencoblos di TPS 009, namun setelah kita minta kehadiran orang tersebut, ketua KPPS justru tidak bisa menghadirkannya, jadi kita menduga ada sesuatu permainan di sini,” ungkapnya.
KPU : PERLU BUKTI
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, Muhammad Ikhsan Matondang ketika dikonfirmasi wartawan terkait ini mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi karena jumlah suara yang ada di TPS sesuai dengan daftar pemilih.
“Karena jumlah kertas suara yang ada di TPS itu tidak mungkin melebihi jumlah DPT, terkecuali surat suara untuk DPK dan DPTB lebih 2 persen dari DPT,” ucapnya.
Ketua KPU juga menambahkan, jika memang terbukti ada kecurangan di TPS tersebut maka akan dipanggil ketua KPPS nya.
“Namun apabila terbukti waktu di TPS ada indikasi kecurangan maka petugasnya kami panggil. Namun apabila dugaan kecurangan itu terbukti setelah beberapa minggu atau saat ini, maka kita butuh bukti dan kita tidak bisa bahas di rekapitulasi dan akan kita serahkan ke Bawaslu dan MK,” tandasnya mengakhiri. (R)