Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI Bahas Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

JAKARTA – Ketua DPRD Sumut, Sutarto mengunjungi Komnas HAM RI, Selasa (3/9/2024). Kunjungan ini sebagai diskusi lanjutan dari pertemuan sebelumnya, bulan lalu.

Sumatera Utara, menurut Sutarto, dirinya menerima masukan dan usulan agar DPRD Sumut, membahas kembali terkait Ranperda perlindungan masyarakat adat, mengingat sebagian wilayahnya masih banyak yang ditinggali masyarakat adat.

Kunjungan Sutarto beserta rombongan disambut Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, beserta jajaran.

Ia menjelaskan, pihaknya banyak menerima masukan dan pengkayaan terhadap adanya usulan dari beberapa tokoh masyarakat.

Di antaranya, membahas kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dan juga pembahasan ranperda perhutanan sosial.

“Kita banyak menerima aspirasi dari kalangan pemerhati, mahasiswa, NGO dan lainnya tentang konflik-konflik agraria yang disinyalir terjadi di tanah ulayat,” katanya.

Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu, mengatakan selain itu, DPRD Sumut, perlu mendapat masukan dan pengkayaan, terkait Ranperda Kehutanan Sosial , yang saat ini sudah masuk pada tahapan pembahasan.

Sutarto menjelaskan, pembahasan regulasi tersebut, harus komprehensif.
Terkait tentang dimensi sejarah, pemahaman yang utuh tentang sistem, kelembagaan, struktur sosial-budaya adat, politik lokal dan hubungan sosio-kultural masyarakatnya, aspek ekologi, spiritual dan banyak lagi.

“Maka semua pihak harus menyumbangkan sumbangsih pemikirannya dalam pembahasan Ranperda tersebut,” katanya.

Hal senada disampaikan, Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian.
Saurlin menyoroti tingginya konflik agraria di Indonesia serta keterbatasan kebijakan penyelesaian konflik agraria yang selama ini dijalankan pemerintah.

“Kondisi tersebut menjadi urgensi Komnas HAM dalam menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” katanya.

Saurlin mengatakan, dari 2500-an pengaduan konflik agraria ke Komnas HAM, Sumut mencapai peringkat ketiga tertinggi secara nasional.

“Ada 500 lebih pengaduan konflik agraria dari Sumatera Utara, selama tiga tahun terakhir ini, dan kebanyakan itu beririsan dengan tanah adat,” jelasnya.

Saurlin berharap, dengan adanya tekad bulat dan komitmen serta political will dari Pemprovsu dan DPRD Sumatera Utara akan memberikan titik terang peta jalan penyelesaian sengketa agraria di Sumatera Utara.

“Kita mendukung segala upaya untuk nantinya hak- hak masyarakat adat segera terpenuhi dan diakui,” pungkasnya. (Red)