1,6 Juta Warga Terekam PAS JEMPOL, Deliserdang Targetkan Integrasi dengan Faskes Swasta dan Dukcapil

Sumut8 Dilihat

 

Lubukpakam.  Sebanyak 1,6 juta penduduk Kabupaten Deliserdang telah melakukan perekaman sidik jari melalui inovasi Pelayanan Kesehatan Menggunakan Jempol (PAS JEMPOL). Pemerintah Kabupaten Deliserdang menargetkan perekaman terhadap 2,1 juta penduduk serta pengembangan integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan (faskes) swasta dan data kependudukan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, saat menjadi narasumber dalam program Jurnal Nusantara yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, Minggu (11/10/2026).

Saat ini, PAS JEMPOL telah diterapkan di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Deliserdang. Inovasi ini memanfaatkan sidik jari untuk mempermudah administrasi dan identifikasi pasien, termasuk mengakses riwayat penyakit yang telah tercatat saat pasien mendapatkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Operasi Senyap di Balik Rimbun Perkebunan: 12 CCTV Gagal Selamatkan Dua Pria dari Tangan Polrestabes Medan

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa berkas apa pun, termasuk KTP. Ke depan, kita akan mendorong integrasi dengan faskes swasta agar layanan ini dapat menjangkau lebih banyak fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Selain memperluas integrasi dengan faskes swasta, Pemkab Deliserdang juga menargetkan sinkronisasi PAS JEMPOL dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengembangan lainnya diarahkan pada pemanfaatan teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk mendukung identifikasi pasien.

BACA JUGA :  Afif: Jumlah Pendaftar Bacaleg Meningkat Pasca Deklarasi Nasdem Usung Anies

PAS JEMPOL juga memiliki basis data tersendiri yang mencakup informasi desil kesejahteraan masyarakat. Basis data tersebut turut dimanfaatkan dalam pengembangan layanan SIAP SEHAT, yang mencatat peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran dan akta kematian.

Melalui SIAP SEHAT, masyarakat ditargetkan dapat memperoleh dokumen kependudukan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

BACA JUGA :  PDAM Tirtanadi Minta Maaf, Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Asri Ludin berharap PAS JEMPOL terus berkembang dan dapat menjadi model inovasi pelayanan kesehatan yang diterapkan lebih luas di Indonesia.

“Harapan saya, suatu saat inovasi ini bisa menjadi role model dan dilirik Kementerian Dalam Negeri agar memudahkan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

(mdc/mei)