Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, 34,41 Gram Sabu Disita

Sumut735 Dilihat

Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria di ladang cabe di areal Afdeling 8 PTPN 4, Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/12) sore, terkait peredaran gelap narkoba.

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Verry Purba, Rabu (11/12) , menyebut inisial dua pengedar, SP (56) dan JM (31), warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.

BACA JUGA :  Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Tim dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan menemukan 34,41 gram sabu dari kedua tersangka.

Sabu dalam 25 bungkus plastik transparan ukuran kecil, sedang dan besar ini disembunyikan di dompet dan paralon ladang cabe tersebut.

Tim Satuan Narkoba juga mengamankan timbangan digital, alat isap, buku catatan dan uang Rp480.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA :  Buka North Sumatera Innovation Day 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi

Dua tersangka kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses hukum, dan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan peredaran gelap narkoba ini.

AKP Verry menjelaskan, penangkapan ini merespon informasi masyarakat di desa tersebut yang mencurigai perilaku dua tersangka.

Dia menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Medan T Edriansyah Rendy Minta Pemko Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Pasca Kenaikan BBM

Makanya, masyarakat terus diajak untuk memberi informasi hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan, dalam peran turut menjaga kamtibmas. (red/ant)