Kadaluwarsa! Margaret MS Beberkan Bahaya Plt Berkepanjangan di Dinkes dan RS Pirngadi Medan

Metro2 Dilihat

MEDAN — Kekosongan jabatan definitif di lingkup Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Margaret MS, membongkar bahaya laten di balik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit (RS) dr Pirngadi Medan.

Bukan sekadar administratif, kondisi ini dinilai menjadi bom waktu yang mengancam kualitas pelayanan kesehatan bagi ratusan ribu warga kota.

“Jabatan Plt pasti menghambat pelayanan maksimal. Seorang pejabat Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan wewenangnya sangat terbatas,” tegas Margaret MS, politisi PDI Perjuangan yang membidangi pemerintahan ini, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA :  RPJMD Kota Medan 2021-2026 Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD

Margaret menyoroti fakta mencengangkan: dua institusi krusial ini dipimpin pejabat Plt selama lebih dari enam bulan. Padahal, Surat Edaran BKN No.1/SE/I/2021 telah mengatur batas maksimal jabatan Plt adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Artinya, status saat ini sudah kadaluwarsa atau overtime.

Baca Juga : Krisis Kesehatan Di Medan Utara: Pustu Labuhan Deli Rusak Parah, DPRD Ancam Awasi Ketat!

BACA JUGA :  Modus Cuci Kereta, Maling di Deli Serdang Gasak Vario 125 di Depan Mata Pemilik Doorsmeer

Dampaknya sistemik. Plt dilarang mutasi, promosi, hingga menetapkan kebijakan anggaran strategis.

“Ini bukan sekadar soal kursi, tapi soal nyawa. Ketika Direktur RS dan Kadinkes tidak punya kewenangan penuh, bagaimana bisa meningkatkan SDM tenaga medis dan sarana prasarana?” ujar Margaret.

Ia mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera melakukan seleksi terbuka dan melantik pejabat definitif. Tidak hanya di Dinkes dan RS Pirngadi, tetapi juga di UPT Puskesmas dan Pustu.

BACA JUGA :  Bupati Anton Saragih: Sinergi Pemda dan Polri Kunci Stabilitas Keamanan Simalungun

“Kesehatan adalah program prioritas Pemko Medan. Jangan biarkan urusan ini terkatung-katung,” tandasnya.

Berdasarkan UU No.30/2014 dan Permenpan RB No.22/2021, Plt hanya boleh menjalankan tugas rutin. Jika dipaksakan melewati batas, maka kebijakan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Masyarakat Medan berhak mendapatkan kepastian. Sudah saatnya Wali Kota Rico Waas bergerak cepat, menghentikan era Plt, dan menghadirkan pemimpin definitif yang mampu membawa perubahan nyata di sektor kesehatan. Jangan tunggu krisis meledak! (FD)