MEDAN – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti masih banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman di Kota Medan yang padam meski pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan.
Azhari Sinik mengatakan, kondisi tersebut ditemukan di sejumlah kawasan, termasuk Kelurahan Kota Matsum I, II, III dan IV. Di antaranya Gang Sekolah Jalan Rahmadsyah Kota Matsum I, Kota Matsum II, sertat sejumlah jalan lingkungan di Kota Matsum III dan IV.
“Banyak LPJU yang padam, tetapi tidak ada perbaikan. Lampu Taman Tepak Sirih di Jalan Juanda juga padam. Ini tentu menjadi pertanyaan, karena masyarakat membutuhkan penerangan jalan yang berfungsi,” ujar Azhari Sinik, Kamis (1/10).
Menurut Azhari Sinik, pihaknya juga menemukan sekitar 11 titik lampu penerangan lingkungan yang rusak atau padam di kawasan Kota Matsum. Keluhan tersebut, katanya, sudah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
“Sudah lima kali saya berkomunikasi melalui call centre. Bahkan saya sudah hubungi langsung dengan Kepala Dishub Medan, Irsan Idris Nasution, untuk menyampaikan persoalan ini. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dan penanganan yang kami harapkan,” katanya.
Azhari Sinik mengatakan, kondisi tersebut berbeda dengan respons sejumlah kepala dinas lainnya yang menurutnya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia meminta persoalan LPJU tidak hanya dicatat sebagai pengaduan, tetapi segera ditindaklanjuti di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat terus melaporkan lampu yang mati, tetapi tidak ada perbaikan. Fungsi pemerintah adalah memastikan fasilitas publik yang sudah dibangun dan dibiayai APBD dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, dokumen Renstra Perubahan Dinas Perhubungan Kota Medan 2021-2026 mencantumkan alokasi Rp700 juta pada 2026 untuk subkegiatan “Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas”. Pos tersebut juga dialokasikan Rp700 juta pada 2025. Namun, dokumen tersebut tidak menyatakan seluruh anggaran itu khusus untuk pemeliharaan LPJU.
Selain itu, pada tahun anggaran 2026 Dishub Medan tercatat mengalokasikan Rp1,2084 miliar untuk pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt. Nilai kontraknya diberitakan sebesar Rp1,2059262 miliar.
“Kalau anggaran untuk pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan tersedia, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya. Mengapa masih banyak lampu yang padam dan tidak segera diperbaiki?” kata Azhari Sinik.
Ia menegaskan, LIPPSU tidak ingin menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran hanya berdasarkan kondisi lampu yang padam. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran, pekerjaan yang dilaksanakan dan kondisi di lapangan, hal itu perlu diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak, realisasi pembayaran dan hasil pekerjaan.
“Kami meminta Pemko Medan membuka data anggaran dan realisasi pemeliharaan LPJU. Kalau memang pekerjaan sudah dilaksanakan, harus jelas titik mana yang diperbaiki, berapa lampu yang diganti dan berapa anggarannya,” tegasnya.
Azhari Sinik juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi penanganan LPJU oleh Dishub Medan serta memerintahkan pengecekan langsung terhadap titik-titik lampu yang dilaporkan warga.
“Ini bukan sekadar persoalan lampu mati. Ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan uang rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak,” pungkasnya.
Penulis : Heriyanto
