Kejati Sumut Selamatkan Keuangan Negara Rp2,56 Triliun

Hukum72 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp2,56 triliun sepanjang tahun 2024.

“Ini merupakan pencapaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (30/12).

Pihaknya merinci, untuk penyelamatan keuangan negara melalui Bidang Datun dan Pidsus, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.155.587.000.000 atau Rp2,15 triliun lebih.

BACA JUGA :  Kapolres Simalungun Sebut Tindak Pidana 2024 Meningkat

“Sementara untuk tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut, total penyelamatan mencapai Rp 304.981.560.403 atau Rp304 miliar lebih.

Di sisi lain, lanjut dia, dalam hal pemulihan keuangan negara, pihaknya berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp 37.740.693.979, dan Kejari se-Sumut berperan dalam pemulihan sebesar Rp 33.038.205.728.

“Secara keseluruhan, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejati Sumut sepanjang 2024 mencapai Rp 2.564.343.184.347 atau Rp2,56 triliun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Pihaknya mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Kejati, Kejari, dan Cabjari serta instansi terkait lainnya dalam mengawasi dan menangani masalah hukum yang melibatkan keuangan negara.

Dengan hasil tersebut, pihaknya berharap dapat terus berperan aktif dalam menjaga keuangan negara, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

“Kejati Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum agar masyarakat dan negara dapat merasakan manfaatnya,” tegas dia dikutip dari Antara. (red/ant)