Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Lagi

Hukum109 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 12 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA :  Ahli Waris Protes Penerbitan Sertifikat Tanah di Ajibata, Poldasu Diminta Bertindak Tegas

Mereka, masing-masing berinisial: IKL selaku Direktur Utama PT Sritex; IC selaku GM Accounting PT Sritex; ID selaku Freelance PT Sritex; FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur; RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.

Kemudian, FS selaku Junior Account Officer BRI; AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020; HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020; SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020; RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020; dan PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

BACA JUGA :  Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

BACA JUGA :  Himpunan Sarjana Hukum Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek di Bagian Umum Pemko Medan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)