Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita

Hukum5 Dilihat

Medan. Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore. Petugas, menyita 7 paket sabu siap edar dari pelaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (29/9/2026) pagi menjelaskan, pelaku yakni JS (30) yang merupakan warga setempat, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait dengan praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA :  Penyerangan Kampus UINSU Diduga Dipicu Lapak Dagang

Berawal dari informasi masyarakat itulah, Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga kemudian meringkus pelaku.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.

BACA JUGA :  Residivis Begal Ditangkap di Atas Kapal Kelud

Rafli menambahkan, pelaku yang ditangkap berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa pada 2022, dan kembali melakukan hal serupa usai menjalani hukuman.

Pelaku, mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.

“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Dalam praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial N, yang kini dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Penggelapan di Tanjung Balai, Langsung Dieksekusi ke Lapas

Polisi memastikan akan meringkus N, meskipun terus berpindah – pindah tempat untuk kabur dari kejaran petugas.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.

(mdn)