Kabadiklat Buka Diklat Teknis PPNS di BPOM

Nasional22 Dilihat

JAKARTA – Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Rudi Margono membuka Pelatihan Teknis PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didampingi oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Obat dan Makanan Brigjen Pol Drs Azis Saputra, bertempat di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024)

Dalam sambutannya, Kabadiklat menegaskan kembali wewenang khusus para penyidik Badan POM dalam penegakan hukum di bidang kesehatan baik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Takbiran di Sumut, Shalat Id di Aceh

Dalam pelaksanaan pelatihan ini, Kabadiklat berpesan untuk terus meningkatkan kompetensi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pengawasan obat dan makanan terutama Mitigasi Risiko juga menjadi suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan.

“Pelatihan ini hanya sekadar pengetahuan, tugas anda adalah mengembangkan keterampilan dalam hal penyelidikan dan penyidikan di lapangan nantinya. Dalam hal penanganan perkara, sejatinya penyidik dan penuntut umum terus bersinergi dan berkolaborasi, yang lebih utama adalah eksekusi, maka manfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi,” ungkap Kabadiklat.

BACA JUGA :  Rotasi Pejabat di Kejati Sulsel, Prihatin Jadi Wakajati dan 19 Kajari Bergeser

Pelatihan ini berlangsung pada tanggal 23-27 September 2024, diikuti sebanyak 74 peserta yang terdiri dari 67 unit Pelaksana Teknis dan 7 dari Direktorat Penyidikan obat dan makanan pada Badan POM yang dibagi dalam 2 kelas secara paralel.

Dirdik Azis Saputra mewakili Deputi menyampaikan, keberadaan PPNS pada Badan POM merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintah dalam menegakkan peraturan, membentuk jaringan kerja yang terpadu dan interaksi serta persamaan persepsi antara JPU dengan PPNS BPOM dalam pra penuntutan.

BACA JUGA :  Jelang Mayday 2025, Ketua KSPSI AGN Sumut T Yusuf: Hak-hak Pekerja Harus Dilindungi di Era Digitalisasi dan AI

Beliau juga berharap agar menciptakan interaksi aktif antara peserta dengan narasumber/ widyaswara dari Badiklat Kejaksaan selama proses pembelajaran.

Pelatihan teknis PPNS ini sebagai bentuk kerja sama antara Kejaksaan dan Badan POM.(bc)