Bebas Bersyarat Eks Walikota Medan T. Dzulmi Eldin, Wajib Lapor

MEDAN-Eks Walikota Medan T.Dzulmi Eldin, terpida perkara korupsi telah bebes bersyarat dan tidak lagi menyandang Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP) Lapas Kelas I Medan, namun ia tetap wajib melapor 1 kali dalam 1 bulan ke Kejari Medan.

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, setelah menerima Eldin yang dibawa Bapas Medan setelah diregistrasi sebagai mantan Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP) Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2/2023).

“Benar, kita telah menerima laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya,” ucap Simon.

Simon mengatakan, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak 1 kali dalam 1 bulan.

“Apabila dia tidak kooperatif (wajib lapor), kita (Kejari) akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukan sikap selanjutnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2/2023) pagi. Eldin bebas setelah menjalani masa hukuman 2/3 dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Lapas telah melihat semua persyaratan untuk eks Walikota Medan T. Dzulmi Eldin.

Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap, maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan, dan peryaratan tersebut dikabulkan.

Sebelumnya juga diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.(lin)