Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat, Tidak Lagi Jadi Warga Binaan Lapas 

MEDAN-Mantan Walikota Medan T.Dzulmi Eldin, terpida perkara korupsi telah bebes bersyarat keluar dari penjara dan tidak lagi menyandang Warga Binaan Pemasyarakatan,(WBP) Lapas Kelas I Medan pagi tadi sekira Jam.10.Wib.

Hal itu benarkan Kepala Lapas I Medan Maju A Siburian, sembari mengatakan,pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin dilakukan penuntut umum KPK. Setelah keluar dari Lapas, selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi dan terakhir melapor ke Kejari Medan.

“Kita telah melakukan pengeluaran pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan,” kata Siburian Selasa.(28/2/23).

Siburian menambahkan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Syarat bebas bersyarat itu di antaranya berkelakuan baik, dia dinilai berkelakuan baik selama di tahanan. Jadi bebas bersyarat mulai hari ini,” katanya.

Meski telah bebas bersyarat, katanya, Dzulmi Eldin masih mendapat proses pembinaan lanjutan dengan mendapatkan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas).

Sebelumnya, diketahui, Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Maju A Siburian, mengatakan bahwa sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan.

“Setelah Dzulmi Eldin melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tutupnya.

Sebelumnya juga diketahui, bahwa Dzulmi Eldin di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp2,1 Miliar.

Kasus ini bermula pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Eldin juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap.

Dalam kasus ini, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri dan juga Kadis PU Medan Isa Anshari ikut terlibat. Samsul Fitri Divonis 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena menjadi orang suruhan Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap.

Sedangkan Dzulmi Eldin sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Bahkan hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 4 tahun. (esa)