Cegah Kasus Perundungan, Pengawas Madrasah Harus Berperan Aktif

News87 Dilihat

MEDAN– Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengharapkan pengawas berperan aktif melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kasus perundungan dan pelecehan di lingkungan madrasah.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenagsu didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Drs.H.Muhammad Yunus, MA pada acara Penguatan Kompetensi Pengawas Melalui Focus Group Discusssion (FGD) digelar Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Sumatera Utara di Asrama Haji Medan, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA :  Permohonan Casis Polwan Asal Sumut Soal Pembanding Peserta Lulus Belum Dikabulkan

Kakanwil Kemenagsu menegaskan, perundungan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan perbuatan yang melanggar kemanusiaan, merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Ini perlu ditangani sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ahmad Qosbi juga mengingatkan pengawas madrasah untuk senantiasa meningkatkan kompetensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah sebagai pendampingan bagi madrasah dalam peningkatan mutu madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr.H. Impun Siregar, MA  menyampaikan agar pengawas madrasah lebih sering melakukan pertemuan dan kegiatan untuk menambah wawasan dan mengaktifkan Forum Group Diskusi sesama pengawas madrasah.

BACA JUGA :  KPPU Kanwil I : Jelang Ramadan Harga  Sejumlah Komoditas Mulai Naik

Ketua Pokjawas Madrasah Sumut Hj. Yanizar Bahari, S.Ag, M.Pd yang juga sebagai pemateri menyampaikan tentang adanya perubahan-perubahan fitur dalam aplikasi EDM -eRKAM.

Kemudian tentang keterlibatan pengawas madrasah dalam memverifikasi, validasi serta memberikan rekomendasi pada madrasah binaan yang sudah tertuang pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedangkan pemateri kedua Ika Rosmalinda Kembaren, M.Pd selaku fasilitator Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara memaparkan materi Peran Pengawas Dalam Peningkatan Kinerja berdasarkan Perdirjen Nomor 4831 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

Kegiatan ini diikuti 40 pengawas madrasah se Sumatera Utara dari 13 Kabupaten/Kota yaitu Pengawas Madrasah Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai, Simalungun, Labura, Labuhan Batu, Labusel, Tapsel dan Tapteng. (swisma)