Dikibusi Orang Kampung Jual Sabu, Indra Divonis 6 Tahun Penjara,Plus Denda Rp 1Miliar.

MEDAN-Gegara dikibusi orang kampung, Indra Gunawan (52) warga Jalan H M Yamin Gang Jamik No 6, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/10/2022).

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Indra Gunawan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 1 Miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara dalam persidangan secara online,”ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantu Marojahan Simbolon menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp 1miliar, subsidair 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengatakan terima. “Terima yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantu Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh saksi Mangatur E Siallagan, saksi Ricky Swandana dan saksi Ellys Riky Jaya (masing-masing anggota polisi dari Polrestabes Medan) Sabtu 2Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan terdakda berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan adanya seorang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,”sebut JPU

Selanjutnya pilisi menuju lokasi tersebut dan melihat dua orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan. Lalu para saksi mendekati dua orang laki-laki namun pada saat polisi melakukan penangkapan satu orang melarikan diri dan para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indra Gunawan.

Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan satu plastik klip Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan terdakwa dan satu dompet warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip kosong berserta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu rupiah dari kantong celana bagian belakang .

Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang beli dari Ipul di Jalan Makmur Gang Ibu, Kecamatan Medan Perjuangan sebanyak dua paket seharga Rp 100 ribu dibagi menjadi tiga paket.

“Narkoba jenis sabu tersebut sudah terjual dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu  per paketnya. Selanjutnya Indra berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum,” bilang JPU.(esa)